Arsul Sani Dorong Kepolisian Tingkatkan Kerja Sama Internasional Usut Kasus TPPO

24-06-2023 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. Foto: Jaka/nr

 

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mendorong pihak kepolisian agar meningkatkan kerja sama internasional agar lebih leluasa mengusut kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal itu disampaikan Arsul menyusul adanya kasus TPPO penjualan ginjal yang terjadi di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, baru-baru ini.

 

"Kasus kejahatan TPPO dalam bentuk penjualan ginjal ini semakin mengokohkan bahwa kejahatan transnasional makin banyak dan variatif modusnya. Tentu ini pekerjaan rumah baru lagi bagi Polri yang mengharuskan ditingkatkannya kerja sama baik internasional maupun regional antarsatuan kepolisian di kawasan tertentu," kata Arsul kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (23/6/2023).

 

Dalam kasus ini, korban diduga akan dibawa ke Kamboja untuk diambil ginjalnya. Saat ini, polisi mengamankan beberapa orang dari lokasi yang diduga menjadi penampungan TPPO ginjal itu. Arsul juga menyampaikan saran ke pemerintah agar kasus TPPO lintas negara ini bisa lebih mudah diusut. Dia mendorong ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan negara-negara ASEAN.

 

"Namun tentu Polri tidak bisa sendirian, karena itu kami di DPR mendorong Pemerintah melalui K/L yang berada di bawah kordinasi Kemenko Polhukam untuk memastikan bahwa Indonesia telah memiliki instrumen kerja sama di bidang penegakan hukum, seperti perjanjian timbal balik untuk bantuan hukum (mutual legal assistance agreement), perjanjian ekstradisi secara bilateral di samping perjanjian yang sudah ada antara negara ASEAN," tutur Politisi Fraksi PPP ini.

 

Perjanjian ekstradisi ini, menurut Arsul, akan mempermudah Polri membongkar kejahatan yang melibatkan jaringan internasional. Salah satunya, kata Arsul, ialah dugaan penjualan ginjal ke Kamboja.

 

"Keberadaan perjanjian-perjanjian ini baik yang sifatnya bilateral maupun multilateral akan mempermudah aparatur penegak hukum seperti Polri untuk membongkar kejahatan-kejahatan yang sifatnya transnasional seperti halnya kasus penjualan ginjal ke Kamboja itu," jelasnya.

 

"Kalau di level ASEAN sudah ada perjanjian bantuan hukum timbal balik, tapi yang harus dipastikan pula adanya perjanjian ekstradisi agar proses-proses penindakan bisa lebih lancar," imbuhnya.

 

Arsul juga mendorong agar polisi segera mengungkap kasus ini kepada publik. Hal itu, kata dia, agar publik lebih hati-hati mengenai modus TPPO ginjal ini. "Kalau sudah saatnya dibuka ya kita dorong supaya diungkap ke publik agar publik menjadi punya awareness agar tidak menjadi korban," tutur dia.

 

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan kasus perdagangan ginjal di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia mengatakan penyidik saat ini masih menyelidiki kasus penjualan ginjal yang melibatkan sindikat internasional ini.

 

Sementara itu, Mabes Polri juga membenarkan adanya jaringan penjualan organ ginjal di Tarumajaya, Bekasi ini. Kasus tersebut kini masih dikembangkan oleh Polda Metro Jaya.

 

"Proses penanganan dugaan penjualan organ tubuh jaringan internasional di Bekasi tersebut masih dalam penyelidikan penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023). (rdn)

BERITA TERKAIT
Bimantoro Wiyono: Digitalisasi MA Buat Perkara Lebih Transparan
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, mengapresiasi langkah Mahkamah Agung (MA) dalam melakukan digitalisasi peradilan melalui...
Restorative Justice dan Plea Bargaining Perlu Masuk dalam UU KUHAP yang Baru
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam - Komisi III DPR RI menilai revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus memuat mekanisme penyelesaian...
Gilang Dorong Revisi UU KUHAP Segera Rampung: Jangan Molor hingga 2026
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menekankan pentingnya percepatan penyelesaian revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara...
Rudianto Lallo: Advokat Bukan Pelengkap, Harus Jadi Pilar Keadilan dalam Revisi KUHAP
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menilai bahwa peran advokat sering dipandang sebelah mata dalam sistem...